Bimtek Pertambangan

BERIKUT ADALAH INFO JADWAL BIMTEK PERTAMBANGAN TAHUN 2024

Kepada Yth,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.

Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud.dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang:

  • Mineral radioaktif meliputi: radium, thorium, uranium, monasit.dan bahan galian radioaktif lainnya.
  • Logam meliputi: litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas,tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth,molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit,antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi,galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium,dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium,neodymium, hafnium,scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium,selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.
  • Mineral bukan logam meliputi: intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa,fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika,magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit,gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batukuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen

Bimtek Pertambangan 2024

Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah ( LP3D ) sebagai  penyelenggara training,  bimtek dan diklat pertambangan  mengajukan undangan Diklat atau Bimtek Pertambangan kepada Bapak/Ibu Pimpinan.

  1. Manajemen Pertambangan Rakyat Bagi Instansi Pemerintah sebagai wujud Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bertanggung jawab.
  2. Strategi Pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat
  3. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
  4. Tata Cara Monitoring dan Pengawasan Pertambangan
  5. Mekanisme Evaluasi Dokumen Amdal Bidang Pertambangan
  6. Penggunaan Program GIS ( Sistem Informasi Geografis ) pada Bidang Pertambangan
  7. Tata Cara Perhitungan Royalti Mineral dan Batu Bara
  8. Evaluasi Cadangan Bahan Galian
  9. Audit PNBP Sub Sektor Mineral dan Batu Bara
  10. Strategi Pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat
  11. Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek pertambangan tahun 2024

KONFIRMASI PENDAFTARAN:

Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D)

  • Jl. Kalibaru Barat No. 07 Jakarta Utara
  • tim.lp2kp@gmail.com
  • +62 852-1984-9600
  • +62 852-1984-9600
CATATAN:

Kontribusi:

  • Rp. 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
  • Rp. 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)

Fasilitas Peserta:

  • Pelatihan Selama 2 hari.
  • Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
  • Tanda Peserta Bimtek.
  • Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
  • Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
  • Tas ransel eksklusif
  • Konfirmasi Lima hari sebelum hari pelaksanaan.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top
Hubungi Kami